SOSIALISASI BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SECARA SWADAYA DI DESA PETANDAKAN
Admin disperkimta | 16 Februari 2021 | 215 kali
Pada Hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2021 di Balai Desa Petandakan Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melaksanakan Sosialisasi Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya.
Acara Sosialisasi ini dihadiri Oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST., Kepala Bidang Perumahan Ir. Sumiadajana dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Made Agus Suardana, ST., Kapala Desa Petandkan Wayan Joni Arianto,Tim Tenaga Fasilitator Lapangan, Serta Calon Penerima Bantuan. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat 38 Unit Rumah di Desa Petandakan yang akan mendapatkan bantuan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Tujuan diadakan Sosialisasi adalah untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi dan kebijakan mengenai sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta menumbuhkembangkan keswadayaan.
Adapun hal yang disampaikan dari program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yaitu syarat penerima bantuan rumah dan kriteria kelayakan rumah yang ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator rumah layak huni, yaitu:
I. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penerima Bantuan yaitu:
- Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah menikah (memiliki Kartu Keluarga), serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki atau meguasai tanah/ memiliki sertifikat tanah
- Belum pernah mendapat bantuan atau program sejenis dari perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah
- Berpenghasilan sebesar upah minimum kabupaten/ kota dan persyaratan teknis untuk menjamin keandalan dan kelayakan bangunan.
- Surat Pernyataan mengikuti program
II. Kriteria Kelayakan Rumah yang ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator rumah layak huni, yaitu:
- Keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan, meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Komponen non struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap.
- Kesehatan penghuni Kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana penghawaan, pencahayaan. Sarana penghawaan minimal 5% (lima persen) dari luas lantai bangunan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari.
- Kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per-orang dihitung 9 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya.