Singaraja 24 Oktober 2024 Kadis Perkimta bersama seluruh jajaran Disperkimta melaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Survei Lingkungan serta isinya akan selalu mengalami perubahan yang dinamis. Jumlah penduduk yang semakin banyak, menuntut perkembangan khususnya alih fungsi lahan menjadi perumahan yang layak bagi penduduk.
Pembangunan perumahan yang akan dijalankan baik oleh swasta maupun pemerintah, sebenarnya harus dilandaskan pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Apabila pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada peraturan yang ada maka akan tercipta keamanan dan kenyamanan lingkungan internal maupun eksternal perumahan.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 31, Pasal 44 ayat (3), Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, aturan pelaksanaan dari Perbup Nomor 40 Tahun 2023 diperbaharui dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Adanya peraturan ini, menuntut penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah harus dilaksanakan secara terencana, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu implementasinya yaitu menuntut penyelenggaraan perumahan untuk bertanggungjawab dan memperhatikan kenyamanan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.