Rabu, 29 Mei 2024
Pelaksana Disperkimta Ida Bagus Made Subrata menghadiri Rapat Sosialisasi Renperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 yang Berdasarkan surat undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.37.100.3.2/21825/Bag.I/B.Hk Tanggal 14 Mei 2024 yang di laksanakan di Ruang rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta SE Menteri LH No. 5 Tahun 2019 tentang kewajiban Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten wajib menyusun RPPLH tersebut