Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Verifikasi terhadap LKE RB yang telah disusun oleh Tim RB Dinas maka Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat antara Tim RB dan Tim Asesor untuk tercapainya konsesus terhadap LKE PMPRB yang telah disusun. Tim Asesor mengisi Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) sebagai bahan tindak lanjut atas pengisian LKE PMPRB.