(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Bidang Pertanahan Disperkimta Melaksanakan Kegiataan Pendataan dan Validasi Tanah Ulayat di Desa Jagaraga dan Desa Sawan

Admin disperkimta | 21 September 2022 | 120 kali

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan Pendataan dan Validasi tanah ulayat di Desa Jagaraga dan Desa Sawan yang terlaksana hari ini Rabu, 21 September 2022.

Kegiatan dilaksanakn oleh Penata Kadastral Ahli Muda Bapak Nyoman Budiarsana, SH bersama Staf Teknis Bidang Pertanahan dengan hasil sebagai berikut :

1.     Untuk Desa Jagaraga kegiatan tidak dapat dilaksnakan dikarenakan Kelian Desa Adat sedang sakit dan akan di agendakan Kembali setelah keadaan sudah memungkinkan.

2.     Untuk Desa Sawan kegiatan terlaksana dengan baik, dimana tim telah mendapatkan data sebanyak 12 Bidang Tanah belum tersertifikat (48 titik Koordinat) yang terdiri dari : Pura Dalem, Setra Ageng, Setra Alit, Pura Prajapati, Pelaba Pura Dalem sebanyak 3 Bidang, TPST, Parkir Pura Dalem, Pura Sakti, Pasar dan Kantor LPD.

Progres pendataan dan Validasi tanah ulayat hingga saat ini pada tanggal, 21 September 2022 sudah terlaksana seba yak 165 Desa Adat dari 169 Desa.