Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melaksanakan kegiatan Pra Contructing Meeting Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Desa Sarimekar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perkimta.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Bapak I Made Agus Suardana, ST, mewakili Kepala Dinas Perkimta membuka jalannya Pra Countructing Meeting yang dilaksanakan hari ini Selasa, 31 Mei 2022. Kegiatan Pra Contructing Meeting (PCM) dihadiri oleh OPD terkait, Bappeda, BPKPD, Inpektorat Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng dan Perbekel Sari Mekar. Dalam pelaksanaanya Rapat membahas :
1. Tata cara dan syarat penggunaan RTLH
2. Syarat penarikan dana perbaikan RTLH
3. Tugas, tanggung jawab penerima bantuan, penyedia bahan bangunan dan penyuluh lapangan.
4. Larangan bagi penerima bantuan, penyedia bahan bangunan dan penyuluh lapangan
5. Sanksi
Pertemuan yang diselenggarakan dengan seluruh unsur terkait untuk menilai kesiapan penerima bantuan, penyedia bahan bangunan dan menyatukan pengertian terhadap seluruh tata cara pelaksanaan serta membuat kesepakatan terhadap hal penting yang belum dipahami maupun kemungkinan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Rencana perbaikan RTLH di Desa Sari Mekar dari rencana 7 unit rumah menjadi 4 unit rumah yang lolos verifikasi lapangan.