Rapat Pra Konstruksi (PCM) Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Melalui Sumber Dana DAK TA. 2021 Dilaksanakan di Balai Desa Anturan Jumat 18 Juni 2021, dengan jumlah penerima : 22 unit Dan Besar bantuan : 20 jt (dengan rincian 2,5 jt ongkos Tukang dan 17,5 jt untuk bahan bangunan).
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Made Agus Suardana, ST, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Inspektorat Kab Buleleng, BPKPD Buleleng, BAPPEDA Kab. Buleleng, Kepala Desa Anturan, Fasilitator dan 22 Orang warga penerima bantuan Serta Rekanan Toko bangunan.
Disampaikan Desa Anturan telah masuk kepada tahapan PCM yang membahas tata cara Dan syarat penggunaan bantuan, adapun syarat penarikan Dana BRS, membahas tugas Dan tanggung jawab penerima bantuan, larangan yg harus diperhatikan, serta sanksi yg akan timbul jika ada pelanggaran.
Dan Semuanya mengacu pada ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrasruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat TA. 2021.
Di Sela Sela kegiatan Kabid meminta dan berharap "komitmen penerima bantuan untuk benar benar menggunakan bantuan dengan baik sesuai dengan peruntukannya" ungkapnya
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara SH,MH hadir sebagai narasumber menjelaskan kepada semua pihak yg terkait dengan BSRS benar benar memperhatikan ketentuan Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Infrasruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat TA. 2021, karena aturan tersebut merupakan panduan bagi penerima bantuan, PPK, Fasilitator Dalam mengelola dbantuan BSRS.
Kasi Intel juga mengingatkan bahwa'' ada konsekwensi hukum kalau penerima bantuan melanggar larangan larangan yg ditentukan, karena BSRS sumbernya adalah APBN (uang negara).' Jelasnya
lebih lanjut Kasie Intel menambahkan Kejaksaan Negeri Buleleng tetap melakukan pemantauan terhadap semua bentuk bantuan kepada masyarakat supaya uang negara yg disalurkan menjadi tempat guna Dan tepat sasaran, Dan tepat waktudan berharap bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat.
Agar juga di perhatikan terkait laporan pertanggungjawaban agar administrasinya dilaporkan dengan baik. jangan sampai para penerima bantuan untuk mencari keuntungan pribadi dari BSRS yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah bentuk upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan bantuan, sehingga kita berharap tidak ada permasalahan hukum Dalam pelaksanaan.
Dari Inspektorat menyampaikan perlunya pengawasan yang dilakukan dengan berkelanjutan bersinergi dengan fasilitator, dan juga mengingatkan kepada penerima bantuan 'Bahwa banyak pihak yg ikut mengawasi termasuk dari penegak hukum (Kejaksaan). Terkait kualitas dan kuantitas agar diperhatikan sesuai dengan ketentuan.