Kamis, 12 Mei 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait dengan Penetapan Lokasi atas Permohonan warga eks Transmigrasi Timor-timur yang menempati Kawasan Hutan Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak.
Kepala Bidang Pertanahan Bapak Ketut Suastika, SH didampingi staf teknis Bidang Pertanahan terjun langsung dan diterima oleh staf dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar dengan hasil konsultasi dan koordinasi sebagai berikut :
1. Bahwa Pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian permasalahan Eks Transmigrasi Timor-timur akan ditindaklanjuti setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan.
2. Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan merupakan ambang batas minimal luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan yang harus dipertahankan pada DAS, pula, dan/atau provinsi berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya serta manfaat ekonomi dan produksi (Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021).
3. Apabila Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Lahan untuk Provinsi Bali tergolong Cukup, maka akan ditindaklanjuti dengan inventarisasi dan verifikasi oleh Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
4. Apabila Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Lahan untuk Provinsi Bali tergolong Kurang tapi telah masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH, maka akan menggunakan mekanisme penataan Kawasan Hutan menggunakan Tim Terpadu Penataan Kawasan Hutan (Tim ditetapkan Kementerian LHK).