Dalam Rangka tindak lanjut atas Surat Bidang Pertanahan Disperkimta ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Perihal Permohonan Penyelesaian Konflik Masyarakat Pengungsi Eks. Tim-tim di Kabupaten Buleleng.
Selasa, 13 September 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pertanahan melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali tentang informasi surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait percepatan penyelesaian konflik pertanahan Masyarakat Pengungsi Eks. Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa surat permohonan penyelesaian konflik
masyarakat pengungsi eks. Transmigrasi tim-tim yang dikiriman kepada Menteri
Lingkungan Hidup tanggal 12 juli 2022 telah diterima oleh Ibu Menteri
Lingkungan Hidup dan sedang dalam proses.
2. Persetujuan pelepasan Kawasan Hutan yang sudah
pasti akan disetuji oleh Menteri Lingkungan Hidup adalah permukiman, fasum
berupa sekolah dan fasos berupa pura dan banjar adat dengan luas keseluruhan
+/- 7,60 Ha.
3. Terkait luasan yang akan dilepaskan oleh Menteri
LHK seluas 7,60 Ha, Diharapkan untuk mempersiapkan anggaran dari Pemerintah
Kabupaten Buleleng dengan dasar besaran Kementerian yang akan diberikan secara
tertulis oleh Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Provinsi Bali.