(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Survey Pendataan dan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Admin disperkimta | 21 Agustus 2024 | 52 kali

Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Gede Suiladang Arya melaksanakan Survey Pendataan dan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kegiatan ini dilaksanakan untuk mendata dan menangani kondisi rumah yang tidak layak huni di kawasan kumuh. Kegiatan ini dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Kampung Anyar (21/8)

Pelaksanaan survey dan penanganan ini dilakukan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim survei. Survey ini dilaksanakan oleh tim dari tim bidang Kawasan permukiman.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni, sehingga masyarakat di kawasan kumuh dapat tinggal di lingkungan yang lebih sehat dan layak huni. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pendataan terhadap kondisi rumah di kedua kelurahan. Setelah pendataan, dilakukan penanganan terhadap 6 unit rumah tidak layak huni, yaitu 2 unit di Kelurahan Kampung Anyar dan 4 unit di Kelurahan Kampung Baru, dengan metode perbaikan atau renovasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing rumah.