Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimta Buleleng Bapak I Ketut Suastika, S.H bersama Penata Kadastral Ahli Muda Bidang Pertanahan Bapak I Nyoman Budiarsana, S.H dan Staf Teknis Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait regulasi perhitungan nilai ganti kerugian pengadaan tanah.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Jasa
Penilai Publik yang diterima langsung oleh Ibu Ni Made Tjandra Kasih, S.E.Ak.MH.MEc.Dev.MAPPI
(Cert) hari ini Kamis, 22 Juni 2023 dengan hasil :
1. Bahwa proses Penilaian Ganti kerugian pengadaan
tanah dilakukan berdasarkan harga pasaran nilai jual tanah pada wilayah
tersebut;
2. Peruntukan tanah juga menjadi parameter pendukung
dalam melakukan penilaian ganti kerugian yang dilihat dari tanah pertanian,
tanah permukiman dan komersil;
3. Proyeksikan nilai pasaran saat ini dengan 5 tahun
kedepan (growth);
4. Penilai publik selalu mempersiapkan 2 opsi nilai
dengan ring terendah dan ring teratas;
5. Jika bidang tanah yanh akan dilakukan penilaian
berdampingan dengan tanah yang sudah dilakukan penilaian terlebih dahulu maka
nilai tanah akan menyesuaikan dengan penilaian sebelumnya.