(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dinas Perkimta melaksanakan pemdampingan terkaiat aset PSU

Admin disperkimta | 02 Oktober 2024 | 32 kali

Singaraja 2 Oktober 2024 Dinas Perkimta melaksanakan pemdampingan terkaiat aset PSU sesuai dengan surat undangan tanggal 27 September 2024, nomor : 000.2.3.2/168.7/Bid. VI-BPKPD/IX/2024 mengenai Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) berupa Penilaian Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan pada empat lokasi

Adapun Lokasinya yaitu  Perumahan Krisna Graha Tukadmungga 2, Desa Tukadmungga, Kecamatan Sukasada, Perumahan Rama Jaya Asri Residence 3, BD. Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar,  Perumahan Grya Adi Banjar, BD. Lebah, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, dan Perumahan Graha Baruna Celukan Bawang, Desa Cekukan Bawang, Kecamatan Gerokgak

Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) ini dihadiri oleh Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng, didampingi oleh Dinas Perkimta Kab. Buleleng serta pengembang perumahan dari PT. Krisna Agung, PT. Bumi Mas Group, PT. Graha Adi Jaya dan CV. Baruna.