Rabu, 19 Juni 2024
Penata Kelola Perumahan I Made Sugihantara menghadiri rapat Lanjutan Ke Empat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas BPBD Kabupaten Buleleng.
Adapun pembahasan rapat tersebut yaituTitik singgung Disperkimta pada rancangan perda ini terdapat pada pasal 53 ayat 3 terkait kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum mencakup perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum. Perlu dicermati pihak yang memperbaiki PSU Perumahaan akibat bencana apabila status PSU Perumahaan telah diserahkan terimakan dan masuk dalam aset Disperkimta namun belum memiliki status jalan (jalan desa atau jalan perumahan). Dinas PUTR hanya memperbaiki jalan yang statusnya jalan kabupaten.