(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dialog Interaktif "Hai Bali Ken-ken" - Penguatan Program Pengentasan RTLH Disperkimta Buleleng

Admin disperkimta | 29 Agustus 2024 | 49 kali

Sekdis Perkimta Buleleng Nyoman Suarjana bersama Kabid Kawasan Permukiman Made Agus Suardana hadir dalam Dialog Interaktif "Hai Bali Ken-ken" yang diselenggarakan oleh RRI Singaraja dan berlangsung di Studio 1.

Pada dialog berlangsung membahas perihal Penguatan Program Pengentasan RTLH Disperkimta Buleleng yang dimana pada kesempatan ini dari Dinas Perkimta Buleleng menyampaikan kiat-kiat, syarat penerima bantuan sampai dengan membahas strategi penanganan RTLH di Buleleng.

Salah satu yang disampaikan yakni terkait syarat dasar bagaimana rumah dikatakan masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni yakni dilihat dari kekuatan struktur bangunan terhadap bencana alam dan faktor kesehatan seperti pencahayaan yang cukup di dalam ruangan, sirkulasi udara sampai dengan ketersediaan sanitasi yang baik dan layak.

Untuk menjadi penerima bantuan ada syarat lainnya yang harus dipenuhi, beberapa diantara yaitu merupakan masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah, memiliki bukti kepemilikan atas tanah (Sertifikat Hak Milih) atau surat keterangan penggunaan atas tanah adat/atau lahan garapan dengan minimal 20 tahun.

Selanjutnya bagaimana dengan strategi lainnya dalam pengentasan RTLH? Dijelaskan dikesempatan ini, salah satu strateginya yang dicetuskan Pemkab Buleleng yakni mengajak perusahaan-perusahaan di Buleleng untuk turut serta dalam memberikan bantuan utuk penanganan RTLH melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Sehingga melalui kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak tentu akan meningkatkan percepatan dalam mengentaskan penanganan RTLH bagi masyarakat miskin di Buleleng.