Selasa, 02 November 2021. Kepala Dinas Perkimta
Kab. Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST. bersama Kepala Si. Sengketa Pertanahan,
Kepala Si. Survey Pengukuran dan Pemetaan Tanah serta Staf Bidang Pertanahan
melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Provinsi Bali terkait permohonan Warga Eks. Transmigrasi Timtim di Desa
Sumberklampok Kec. Gerokgak, Buleleng Bali sudah dalam proses di tingkat Pusat.
Tim Pendahuluan Pusat bersama Pemprov Bali dan Pemda Buleleng nanti pada tanggal
15 November 2021 akan melakukan study awal di lokasi untuk potret wilayah
sebagai kelengkapan peta indikatif.
Selanjutnya, sebagai dasar pembentukan tim PPTPKH sesuai surat permohonan Bupati Buleleng yang akan diterbitkan dengan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan melibatkan instansi/OPD terkait baik vertikal maupun horizontal, sebagai langkah kerjasama untuk mewujudkan dan penyelesaian permohonan warga. Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah untuk segera melakukan proses percepatan dan prioritas penyelesaian sesuai regulasi/peraturan yang berlaku.
Dinas Perkimta Kab. Buleleng yang nantinya juga tergabung dalam Tim
PPTPKH akan siap membantu dalam proses penyelesaian permohonan warga Eks. Transmigrasi
Timtim terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), baik secara
verifikasi teknis atapun hal-hal lainya yang terkait dengan permasalahan
tersebut. Terkait dengan Peta Hutan Di wilayah Kabupaten Buleleng, Ibu Kadis
meminta/memohon kepada Kepala Bidang P4H dan KSDAE untuk selalu kordinasi
terkait data hutan per-Desa khususnya di Kab. Buleleng. Hal ini disepakati
bahwa Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan selalu bekerja
sama dengan Dinas Perkimta Kab. Buleleng dan segera akan melakukan pelatihan
dan bimbingan untuk pemenuhan data wilayah hutan yang sudah ada secara E-Aplikasi.