Senin, 29 Mei 2023. Penata
Kadastral Bidang Pertanahan Bapak I Nyoman Budiarsana, SH bersama staf teknis Bidang
Pertanahan melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi kelanjutan dari permohonan
warga eks transmigrasi Tim-Tim.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan warga eks transmigrasi Tim-tim yang menempati wilayah Kawasan hutan di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.
Bertempat di Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Denpasar dengan hasil
bahwasanya progress kelanjutan permohohan warga Eks Transmigrasi Tim-tim
sepenuhnya ada pada Kementerian ATR/BPN yang mana sekarang sudah ada pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Bahwa sesuai aturan Kementerian LHK yang
berlaku sekarang, Lahan Garapan tidak bisa dilepaskan, tetap menjadi kawasan
Perhutanan Sosial.