Kawasan kumuh merupakan salah satu aspek
permasalahan yang saat ini juga menjadi fokus dari Pemerintah yang dimasukan
kedalam program penanganan kawasan permukiman. Bagaimanakah kawasan dapat
disebut kawasan yang kumuh? Adapun beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam
menentukan suatu kawasan disebut kumuh, yakni :
1. Ketidakteraturan
bangunan
2. Kondisi
jalan lingkungan yang rusak
3. Drainase
yang Tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan
4. System
pengelolaan persampahan
5. Prasarana
dan system pengelolaan air limbah yang kurang baik
6. Akses
air minum tidak tersedia
7. Prasarana
dan sarana proteksi kebakaran
Kawasan kumuh, juga merupakan fokus yang saat ini
ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng yang tidak hanya memfokuskan
peningkatan ekonomi masyarakat tetapi juga memperhatikan kesehatan, kenyamanan
dan keamanan tempat/lingkungan tinggalnya. Untuk mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya
permukiman kumuh baru perlu dilaksanakan monitoring pengawasan pengendalian pembangunan
dan pengembangan kawasan permukiman dan permukiman kumuh
Oleh sebab itu, hari ini (16/05) Tim Monitoring
Pengawasan Pengendalian, Pembangunan dan Perkembangan Kawasan Kumuh
melaksanakan monitoring kawasan permukiman yang menyasar di 2 wilayah yaitu
lingkup kelurahan Banyuasri dan kelurahan Kampung Singaraja guna mendata dan
melihat langsung kondisi kawasan
permukiman yang ada kedua kelurahan tersebut.