Sehubungan dengan Penataan Taman Desa serta Kewenangan Desa Terkait Taman Desa yang nantinya bisa dijadikan Pedomen oleh Desa terkait Perencanaan Kedepanya (30/7)
I Gede Suiladang Arya mengikuti kegiatan rapat di Desa Sudaji, dalam rapat ini membahas tentang kewenangan Desa terkait Taman desa dan Peremajaan pohon yang berada di jalan Kabupaten, dapat disampaikan bahwa dr tahun 2021 kewenangan RTH sudah di tangani oleh Dinas LH, terkait taman desa dan peremajaan pohon di jalan Kabupaten agar di koordinasikan ke Dinas LH dan Dinas PU. rapat ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Skpd sesuai dengan undangan yang terlampir.