Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Rumah swadaya diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
Kamis, 15 Desember 2022. Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ibu Ni Nyoman Surattini, ST bersama Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Bapak I Gede Widnyana, ST, Staf Sub Bagian perencanaan dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan serta perangkat Desa Terkait melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kecamatan Sawan.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pada Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dilaksanakan di Desa Galungan dengan 8 unit alokasi, Desa Sekumpul 8 unit alokasi dan Desa Lemukih 8 unit Pelaksanaan Monev bertujuan untuk meninjau rumah Penerima Bantuan yang telah mendapat bantuan serta menyesuaikan fisik di lapangan dengan pencapaian keuangan.