Rabu, 05 Juli 2023. Bidang Pertanahan Dinas Perkimta Buleleng melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi terkait permasalahan tanah Eks HGU No. 1 PT. Margarana di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan Konsultasi dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Bidang Pertanahan Bapak I Ketut Suastika, SH bersama Staf Teknis Bidang pertanahan d di terima langsung oleh Bapak I Made Sutawijaya, S.E.,M.Si selaku Kepala UPTD Pengelolaan Milik Daerah, dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa
Gubernur Provinsi Bali berkeinginan memberikan tanah tersebut kepada warga yang
mengelola namun dengan luasan wajar, dikarenakan Pemerintah Provinsi Bali juga
membutuhkan tanah untuk menjalankan pemerintahannya;
2. Pemerintah provinsi Bali sudah memperhatikan
kepentingan masyarakat terhadap permohonan masyarakat yang menempati lahan
tersebut dengan skema pembagian bagi mantan pekerja sebanyak 127 KK diberikan
10 Are/KK dan Masyarakat penggarap baru sebanyak 467 KK diberikan 4 Are/KK;
3. Pemerintah Provinsi Bali bersama Kantah Buleleng
telah melakukan pengukuran dan pembuatan siteplan terhadap wilayah tersebut
untuk selanjutnya dapat dibagikan kepada masyarakat namun tidak terealisasi
karena ada penolakan dari masyarakat;
4. Pemerintah Provinsi Bali berharap Disperkimta ikut
menjembatani warga dalam penyampaian keinginan masyarakat kepada Pemprov Bali.