Rabu, 9 Juli 2025, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ngurah Arya Kusuma, bersama staf teknis Bidang Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Desa Gerokgak.
Proses verifikasi ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian kondisi rumah yang diusulkan dengan kriteria teknis dan administrasi penerima bantuan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya perbaikan kualitas hunian masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Buleleng secara tepat sasaran dan transparan.