Menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng terkait rapat penyampaian pandangan dan pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buleleng, I Gusti Arya Surya Basudewa, hadir di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar pada 21 Januari 2025, lima fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan pandangan dan pendapatnya terkait dua agenda penting yang dibahas. Pertama, mengenai penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PDAM, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng. Kedua, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng.
Setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan materi dan diskusi antara eksekutif dan legislatif, kelima fraksi pada dasarnya sepakat dan menyetujui kedua agenda tersebut, dengan beberapa catatan penting, Catatan tersebut antara lain untuk lebih menyempurnakan produk perda agar lebih efektif dalam pelaksanaannya, serta mendorong peningkatan kinerja Perusda dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Buleleng.