Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Dinas Perkimta Buleleng melalui Bidang Perumahan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan yang dilaksanakan guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan sebagai tindaklanjut dari MCP KPK bahwa setiap pengembang untuk dapat menyerahkan PSU Perumahannya pada hari ini Kamis, 1Desember 2022.
Pada kesempatan hari ini Rapat Koordinasi dihadiri langsung oleh Sekda Buleleng Bapak Gede Suyasa, Kepala Dinas Perkimta, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimta, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Pertanahan, dan seluruh anggota tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan dihadiri 2 Pengembang Perumahan yang telah memenuhi syarat penyerahan PSU.
Acara dibuka oleh Sekda Buleleng Bapak I Gede Suyasa selalu ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU sekaligus memberikan sambutan dengan ucapan terimakasih kepada pengembang yang telah menyerahkan PSU ke Pemerintah Daerah.
Dari 138 Perumahan yang ada di Kabupaten Buleleng Target penyerahan PSU Perumahan pada tahun 2022 sebanyak 12 Perumahan akan tetapi baru 10 Perumahan yang di serahkan sampai dengan Bulan November 2022 dan diharapkan di 2 PSU diserahkan di Bulan Desember 2022.
Dalam hal ini Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan dengan tujuan membahas bersama kendala yang dihadapai diantaranya penyerahan PSU yang belum mencapai target, adanya Perumahan yang dibangun sebelum Tahun 2020 dan belum memiliki pengesahan tapak Perumahan serta masih banyaknya rumah yang belum terbangun atau terjual sehingga pengembang belum menyerahkan ke Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi dilaksankaan untuk mencari solusi dalam menentukan Langkah maupun strategi untuk memaksimalkan target penyerahan PSU di Kabupaten Buleleng, mencegah adanya potensi permasalahan kepemilikan PSU Perumahan di kemudian hari serta tujuan utama adalah menyamakan persepsi tentang syarat dan tata cara penyerahan PSU Perumahan dan mempercepat proses penyerahan PSU pengembang ke Pemerintah Daerah.