Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 028/069.4/Iv/2024 perihal mohon Fasilitasi terkait penyelesaian permasalahan tanah SD N 4 dan SD N 5 Kubutambahan dan Nomor 028/069.6/IV/2024 perihal mohon Fasilitasi terkait penyelesaian permasalahan sebagai Upaya percepatan tindak lanjut status Tanah SDN 3 Banjar . (14/5)
Dinas Perkimta mengundang pihak terkait untuk pembahasan Rapat Koordinasi dan mediasi terkait permasalahan lahan SD N 4 , SD N 5 Kubutambahan dan SD N 3 Banjar Kabupaten Buleleng, Ibu Kepala Dinas Perkimta Nyoman Surattini memimpin rapat serta di hadiri oleh Perwakilan Forkompinda Kab Buleleng yaitu Kapolsek masing antara lain yaitu Kapolsek Kubutambahan dan Kapolsek Banjar, Kasdim, Kejari diwakili Kasi Datun, dan perwakilan BPN serta OPD yaitu Inspektorat, BPKPD, Disdikpora, Bag Hukum, masing-masing perbekel dan warga pemohon dan Kasek masing bersama komite.
Bahwa fasilitasi dalam rangka proses penyelesaian masalah secara win win solutions, dengan mempertimbangkan historis dan kronologis dari semua pihak. Selanjutnya atas nama Pemkab Buleleng bahwa Disdikpora sebagai pembina SD dan tim Faseta Kab Buleleng akan melaporkan dan memohon petunjuk terkait dengan yg tindak lanjut kedepan, dengan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen dan bukti apapun sebagai dasar pemda mengambil keputusan nantinya