(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Perkimta Buleleng Bahas Batas Kavling Minimum RDTR Kecamatan Sukasada

Admin disperkimta | 22 Mei 2025 | 70 kali

Kamis, 22 Mei 2025 – Dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Sukasada dan sekitarnya, serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Kepala Bidang Perumahan, I Gusti Bagus Arya Surya Basudewa, bersama staf menghadiri rapat penyepakatan batas kavling minimum RDTR yang berlangsung di ruang rapat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. 

Rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha, guna mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Sukasada.