(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Desa Gerokgak.

Admin disperkimta | 15 Juli 2024 | 820 kali

Singaraja-Bali Penata Kelola Bangunan Gedung Made Agus Adi Putera Senin, 15 juli 2024 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Desa Gerokgak.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di daerah/deliniasi kumuh. Desa Gerokgak sesuaia Surat Keputusan  Bupati Buleleng Nomor 050/201/HK/2022 merupakan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh dengan tingkat kumuh ringan dengan luas deliniasi 7,29 Ha.