Berdasarkan Surat Undangan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nomor: 600.10.7/4682/Bangda Perihal Pembahasan Persetujuan Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum Paroki Santo Paulus Singaraja Kabupaten Buleleng, Rapat dipimpin oleh Ibu Nitta Rosalin, SE, MA selaku Kepala Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ibu Kadis Ni Nyoman Surattini didampingi Sekretaris Dinas Nyoman Suarjana dan Kabid Pertanahan I Nyoman Budiarsana Disperkimta berserta staf mengikuti rangkaian kegiatan rapat tersebut secara daring melalui zoom meeting Kamis, 4 Juli 2024.
Adapun pembahasan rapat tersebut yaitu :
1. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman Pasal 5 ayat (3) disebutkan “Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh suatu Badan atau Badan Hukum yang bersifat sosial dan/atau bersifat keagamaan dengan izin Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan izin Gubernur”. Sesuai PP 9 Tahun 1987 Pasal 5 Ayat 3 dan 4, bahwa dalam hal ini yang dimaksud Kepala Daerah Tingkat II adalah Penjabat Bupati Buleleng, maka selanjutnya pemohon mengajukan permohonan ijin penetapan pemakaman bukan umum kepada Penjabat Bupati Buleleng, setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri;
2. Dikarenakan di Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng belum memiliki Instansi yang mengampu terkait Pemakaman dan belum adanya pelayanan perizinan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) maka permohonan rekomendasi dikirimkan secara manual kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
3. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan mengkaji kembali permohonan tersebut dan akan segera membalas surat kepada Penjabat Bupati Buleleng.