Jumat, 01 Oktober 2021. Kepala Seksi Pendataan Perencanaan dan Evaluasi Perumahan Bidang Perumahan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Luh Putu Dian Partina, SE. mengikuti rapat mengenai pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Laporan Akhir Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Celukan Bawang Tahun 2021 – 2041 bertempat di Ruang Rapat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUTR yang dihadiri oleh undangan seluruh OPD yang berperan langsung dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Celukan Bawang Tahun 2021 - 2041.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Celukan Bawang ini sangat penting karena wilayah Kawasan Perkotaan Celukan Bawang sebagai bagian Provinsi Bali mengalami perkembangan penduduk dan pembangunan yang pesat dimana pemanfaatan ruang wilayah kawasan Perkotaan Celukan Bawang perlu diarahkan secara bijaksana, serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang serta berlandaskan falsafah Tri Hita Karana dan Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu. Sehingga dapat mewujudkan Kawasan Perkotaan Celukan Bawang sebagai gerbang ekonomi terpadu dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana wilayah penunjang dengan tetap berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
Dalam pelaksanaanya adapun Materi yang dibahas dalam rapat kali ini adalah :
a. Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang dari RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dibagi menjadi 9 bagian diantaranya Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan, Rencana Sistem Jaringan Transportasi, Rencana Sistem Jaringan Energi, Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi, Rencana Sistem Jaringan Air Minum, Rencana Jaringan Drainase, Rencana Pengelolaan Air Limbah, Rencana Jaringan Persampahan, dan Rencana Jaringan Prasarana Lainnya.
b. Rencana Pola Ruang
Rencana Pola Ruang dibagi menjadi 2 zona yaitu :
1. Zona Hutan Lindung seluas 113,7 Ha sebesar 3,20%
2. Zona Budidaya seluas 3425 Ha sebesar 96,80%
Perumahan sebagai salah satu zona budidaya dalam rencana pola ruang RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang memiliki prosentase rencana yang cukup tinggi yaitu sebesar 41,64 %, sehingga bila hal ini mulai diberlakukan maka tidak menutup kemungkinan berpotensi memunculkan wilayah kumuh baru baik di wilayah perkotaan celukan bawang maupun wilayah-wilayah penyangga jika tidak diarahkan secara bijaksana, serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang serta berlandaskan falsafah Tri Hita Karana dan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu
c. Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Zona Perumahan sebagai salah satu dari 13 zona Ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang memiliki 4 program yang nantinya diharapkan dapat menunjang tersediannya hunian sebagai proses Pengembangan Kawasan Perkotaan celukan Bawang.
d. Peraturan Zonasi
Pengaturan zonasi adalah peraturan dasar dan teknik zonasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan arahan rencana tata ruang dengan pembangunan atau penggunaan lahan yang akan terjadi. Aturan zonasi meliputi aturan dasar dan teknis pengaturan zonasi.