Jumat, 25 April 2025 – Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan sampah pasca perayaan Hari Raya Galungan, Dinas Perkimta turut hadir dalam kegiatan aksi bersih di pasar Anyar Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik pasar tradisional ini bertujuan untuk mengurangi akumulasi sampah, khususnya sampah plastik yang kerap meningkat signifikan usai hari besar keagamaan. Dengan melibatkan pegawai dan masyarakat setempat, aksi bersih ini tidak hanya menjadi upaya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.