Kamis, 24 Maret 2022. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menerima Kunjungan Kerja dari Dinas Perkimta Kota Tanggerang Selatan dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi terkait penyusunan Revisi peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanggerang Selatan.
Kunjungan Kerja diterima langsung oleh Kepala Dinas Perkimta Kab. Buleleng Ibu Ni Nyoman Surattini, ST didampingi Sekretaris Dinas Bapak Ir. Nyoman Suarjana serta seluruh Kepala Bidang dan Perwakilan beberapa Staf Disperkimta bertempat di Kantor Disperkimta. Kegiatan ini dilaksanakan untuk berdiskusi dan sharing pengalaman Bidang Kawasan Permukiman dalam menangani permasalahan Perumahan dan Kawasan Permukiman .
Beberapa sharing pengalaman di sampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Bapak Made Agus Suardana ST, serta strategi dalam menangani masalah Perumahan dan Kawasan Permukiman .
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.