Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksanaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara ahun 2024
Senin 18 Maret 2024, Kadis perkimta Hadir dalam Pelaksanaan pembahasan peta jabatan tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng
Pelaksanaan rapat ini di pimpin oleh Bapak PJ Bupati Buleleng yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ni Made Rousmini.
Sesuai dengan arahan Menpan-RB, Pj Bupati Buleleng juga menginstruksikan seluruh pimpinan SKPD yang hadir untuk memperhitungkan dengan cermat pengadaan PPPK untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN di Kabupaten Buleleng. Diharapkan semua bisa terakomodir.