Dalam rangka memenuhi undangan DPRD Kab. Buleleng terkait Permohonan Audiensi dari Dewan Pengurus Cabang Himpera Kab. Buleleng, Kadis Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini bersama Kepala Bidang Kawasan Permukiman hadir dalam kegiatan tersebut.
Berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Buleleng kegiatan ini dilaksanakn dengan tujuan untuk bersama menyamakan persepsi mengenai definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kriteria dalam menjalankan regulasi BPHTB pada perumahan subsidi
Kemudian juga dibahas kembali uraian dasar terkait Perbub Nomor 40 tahun 2023 tentang peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana pada pasal 8 ayat 2 telah dijelaskan aturan akses jalan menuju perumahan dengan lebar minimal 5 meter, serta Menyamakan persepsi terkait posisi dari standar akses jalan menuju perumahan terhadap perizinan penyelenggaraan perumahan.