(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Audiensi Pembahasan MBR Sebagai Kriteria BPHTB dan Aturan Akses Jalan Masuk Perumahan

Admin disperkimta | 28 Mei 2024 | 1246 kali

Dalam rangka memenuhi undangan DPRD Kab. Buleleng terkait Permohonan Audiensi dari Dewan Pengurus Cabang Himpera Kab. Buleleng, Kadis Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini bersama Kepala Bidang Kawasan Permukiman hadir dalam kegiatan tersebut.

Berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Buleleng kegiatan ini dilaksanakn dengan tujuan untuk bersama menyamakan persepsi mengenai definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kriteria dalam menjalankan regulasi BPHTB pada perumahan subsidi

Kemudian juga dibahas kembali uraian dasar terkait Perbub Nomor 40 tahun 2023 tentang peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana pada pasal 8 ayat 2 telah dijelaskan aturan akses jalan menuju perumahan dengan lebar minimal 5 meter, serta Menyamakan persepsi terkait posisi dari standar akses jalan menuju perumahan terhadap perizinan penyelenggaraan perumahan.