Senin, 21 Agustus 2023. Bidang Pertanahan Dinas Perkimta Buleleng melaksanakan kegiatan Fasilitiasi Persiapan Kegiataan Pengadaan Tanah untuk Kampus Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Kegiatan Fasilitasi dilaksanakan
langsung oleh Kepala Bidang Pertanahan Bapak I Ketut Suastika,SH dengan Penata
Kadastral Ahli Muda Bidang Pertanahan Bapak I Nyoman Budiarsana, SH dan Staf
Teknis Bidang Pertanahan dengan hasil :
1. Bahwa Tim Pengadaan Tanah telah
melaksanakan survei lokasi namun perlu dilakukan cross check kembali lokasi berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng, dikarenakan jika lahan eksisting
adalah pertanian belum tentu lahan tersebut masuk dalam kawasan LSD ataupun
LP2B;
2. Kajian Dasar Penilaian Sesuai
dengan objek penugasan serta maksud dan tujuan penilaian yang digunakan adalah
Nilai Penggantian Wajar Nilai Penggantian Wajar yaitu nilai untuk kepentingan
pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu
Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan
adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud;
3. Landasan Hukum Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah diatur dalam :
- Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentana Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4. Akan dilaksanakan FGD selanjutnya
dengan melibatkan semua pihak baik instansi vertikal maupun instansi pemerintah
daerah yang berkaitan dengan urusan pengadaan tanah.