Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan Pendataan, Validasi Tanah dan Pengambilan Titik Koordinat di Desa Adat Joanyar Kelodan , Desa Adat Joanyar Kajanan dan Desa Adat Pengastulan, yang dilaksanakan hari ini Selasa, 26 April 2022.
Kegiatan Pendataan dilaksanakan Staf Teknis Bidang Pertanahan, dengan tujuan untuk mempermudah pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana Tanah yang telah diajukan dan terdaftar dalam PTSL, mencegah terjadinya Sengketa Tanah karena Tanah yang terdaftar dalam PTSL diberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat oleh Pemerintah.
Adapun Hasil dari Pendataan Validasi Tanah dan Pengambilan Titik kordinat yang telah dilaksanakan di beberapa Desa, diantaranya :
1. Desa Adat Joanyar Kelodan, Kecamatan Seririt terdapat 27 Titik Koordinat yang merupakan batas Bidang Tanah yang belum tersertifkat dan akan diajukan PTSL
2. Desa Adat Joanyar Kajanan, Kecamatan Seririt terdapat 20 titik Koordinat batas Bidang Tanah yang belum tersertifikat dan akan diajukan PTSL
3. Desa Adat Pengastulan Kecamatan Seririt terdapat 8 Titik Koordinat Bidang Tanah yang belum tersertifikat dan akan diajukan PTSL
4. Dari kedua Desa tsb diatas, belum mengajukan PTSL karena kurangnya informasi terkait dengan biaya pembuatan sertipikat, PBB dan tanggungjawab keberadaan sertipikat tanah dimaksud.