Tanah memang seringkali menjadi sumber konflik, bukan hanya antar perorangan tapi mungkin juga antar lembaga dengan beberapa faktor yang mengakibatkan timbulnya sengketa. Kurang perhatiannya terhadap proses administrasi yang mengakibatkan mudahnya klaim tanah oleh orang lain dan faktor yang paling sering muncul yang megakibatkan sengketa tanah adalah kegiatan jual beli tanah.
UU mengenai sengketa tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011 yang dimana didalamanya tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan Kabupaten Buleleng. Kamis, 17 Pebruari 2022 melaksanakan kegiatan Rapat Rencana Kerja Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik-Konflik Pertanahan Kabupaten Buleleng yang diikuti oleh kepala Dinas Perkimta Ibu Ni Nyoman Surattini, ST bersama Kepala Bidang Pertanahan Bapak I Ketut Suastika, SH.
Mengingat meningkatnya lonjakan Covid-19 yang dapat dilihat dengan bertambahnya kasus positif maka kegiatan rapat yang rencananya dilaksanakan secara luring, dirubah dengan pelaksanaan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting untuk mencegah kerumunan dan mengantisipasi jumlah kasus positif kembali naik.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa M.Pd selaku penanggung jawab Tim Faseta 2022 yang berkesempatan menyampaikan sambutan dan juga sebagai pembuka acara rapat kali ini. Dimana dalam penyampaian tersebut ditekankan oleh Bapak Sekda Buleleng untuk seluruh Tim Faseta 2022 yang tergabung agar terus meningkatkan progres pelaksanaan dan penyelesaian lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Setelah pembukaan dan penyampaian sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipaparkan oleh Kepala Disperkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST yang juga selaku ketua Tim Faseta 2022. Dimana Ibu Kepala Dinas menjelaskan beberapa pemaparan terkait Dasar Hukum, Tugas Pokok Tim, Time Schedule, Mekanisme dan Tugas Tim serta penyampaian format kertas kerja yang berlaku.
Kemudian sebelum acara ditutup dan diakhiri, terlebih dahulu dilaksanakan sesi diskusi dimana seluruh peserta berperan aktif untuk menyampaikan pencegahan dari potensi konfilk berdasarkan data-data yang akan ditabulasi se-Kabupaten Buleleng yang tercatat dalam berita acara pelaksanaan rapat. Selain itu juga disampaikan masukan dan saran mengenai solusi-solusi yang dapat digunakan untuk dijadikan acuan sebagai penyelesaian permasalahan yang telah atau akan ditemui, agar mampu mencapai target yang diharapkan.
Sebagai alat untuk mempermudah komunikasi dan diskusi lanjutan, rencananya segera akan dibuat grup di aplikasi Whatsapp untuk Tim Faseta 2022 dalam mempermudah penyampaian informasi secara sederhana terkait sengketa tanah dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali Rapat Rapat Rencana Kerja Tim Faseta 2022 dengan mengundang Tim dari desa masing-masing kecamatan yang dilangsungkan secara bergilir dan berkala.