Menindaklanjuti undangan rapat Nomor 005/301/III/2022 Sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan pencapaian target antara prevalensi stunting sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024.
Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan Ahli Muda Bapak Gede Widnyana, ST menghadiri rapat pembahasan awal aksi 1 percepatan penurunan stunting atau yang disebut dengan ( kekurangan gizi kronis) melalui analisis situasi.
Acara rapat pembahasan stunting terlaksana di Ruang Rapat Bappeda, hari ini Rabu, 16 Maret 2022. Pencapaian tersebut dilaksanakan dengan 5 (lima) pilar dalam strategi Nasional percepatan penurunan stunting. Pada Pilarnan stunting. Pada Pilar ( tiga ) ditetapkan melalui pelaksanaan 8 ( delapan ) aksi Konvergensi, dimana aksi 1 adalah analisis situasi.
Berkat upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah serta masyarakat di Kabupaten Buleleng, maka Angka stunting di Kabupaten Buleleng mengalami penurunan yang kini menjadi 8,9% pada tahun 2021 dimana sebelumnya pada tahun 2018 dalam persentase 24 %.