Senin, 1 Maret 2021 Tim Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan Kegiatan Cek Fisik Usulan Penghapusan Melalui Pemusnahan Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Sesuai surat undangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 005/036.6/III/2021 perihal Undangan.
Acara Penghapusan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Gede Angga Prasaja, SE.,M.A.P. sesuai dengan disposisi Ibu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagai Anggota Tim.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan Cek Fisik usulan Penghapusan Melalui Pemusnahan ini adalah untuk menyamakan Persepsi TIM Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah terkait usulan Penghapusan Barang Milik Daerah. Masing-masing pendapat dari anggota Tim akan dikumpulkan dan dibuatkan kajian Tim yang nantinya diajukan kepada Bupati Buleleng untuk mendapat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Tersebut .
Adapun Cek Fisik Usulan Penghapusan Melalui Pemusnahan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan berlokasi di SD Negeri 5 Kampung Baru, SD Negeri 1 Sinabun, SD Negeri 3 Tamblang, SD Negeri 6 Bondalem, SD Negeri 2 Tejakula dan SD Negeri 2 Madenan.