Selasa, 26 Februari 2021.
Dinas Perkimta Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kepala Si. Sengketa Pertanahan bersama
Kepala Si. Survey Pengukuran dan Pemetaan Tanah melakukan koordinasi terkait Permasalahan
Eks. Transmigrasi Timtim yang menguasai kawasan hutan di Desa Sumberklampok Kecamatan
Gerokgak ke Kanwil BPN Provinsi Bali yang diterima oleh Bapak Achmas Ady Shufi
Dahlan, S.SiT. selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN
Provinsi Bali. Mengenai hasil dari koordinasi tersebut dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Bahwa proses permohonan
warga Eks. Timtim sudah diterima di BPKH Provinsi Bali dan dari BPN Provinsi
akan selalu siap membantu penyelesaian permohonan warga tersebut secara cepat
dan prioritas setelah adanya SK pusat
2. Bahwa kuota PTSL di wilayah
Bali baru tercapai 15 % dari target total 100.000 sertifikat, untuk Buleleng
terkait dengan tanah ulayat yang belum tersentuh akan diusulkan selanjutnya
3. Informasi mengenai
tupoksi jafung kadastral, bahwa proses inpassing melalui sertifikasi melalui
lembaga pembina baik itu ATR BPN ataupun Kementrian yang menangani