(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Disperkimta : Koordinasi ke Kanwil BPN Provinsi Bali Terkait Permasalahan Eks. Transmigrasi Timtim di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak

Admin disperkimta | 26 Oktober 2021 | 433 kali

Selasa, 26 Februari 2021. Dinas Perkimta Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kepala Si. Sengketa Pertanahan bersama Kepala Si. Survey Pengukuran dan Pemetaan Tanah melakukan koordinasi terkait Permasalahan Eks. Transmigrasi Timtim yang menguasai kawasan hutan di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak ke Kanwil BPN Provinsi Bali yang diterima oleh Bapak Achmas Ady Shufi Dahlan, S.SiT. selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Bali. Mengenai hasil dari koordinasi tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa proses permohonan warga Eks. Timtim sudah diterima di BPKH Provinsi Bali dan dari BPN Provinsi akan selalu siap membantu penyelesaian permohonan warga tersebut secara cepat dan prioritas setelah adanya SK pusat

2. Bahwa kuota PTSL di wilayah Bali baru tercapai 15 % dari target total 100.000 sertifikat, untuk Buleleng terkait dengan tanah ulayat yang belum tersentuh akan diusulkan selanjutnya

3. Informasi mengenai tupoksi jafung kadastral, bahwa proses inpassing melalui sertifikasi melalui lembaga pembina baik itu ATR BPN ataupun Kementrian yang menangani