Menindaklanjuti Surat Nomor :045.6/424/VII/2022 tentang pengawasan Kearsipan Internal dan Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan dan sebagai tindak lanjut hasil Penilaian Lomba Kearsipan Tahun 2022.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menerima kunjungan Tim Pengawas Kearsipan hari ini Senin, 11 Juli 2022 diterima langsung oleh Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Nyoman Sriyadnyana S.Ak di Ruang Rapat Disperkimta.
Kedatangan Tim Pengawas Kearsipan dilaksanakan untuk mengawasi arsip Internal dan kelanjutan lomba kearsipan atau penilaian yang telah dilaksanakan dan sosialisasi tentang tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI.