(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Sosialisasi terkait Peraturan LKPP secara Daring melalui aplikasi zoom meeting

Admin disperkimta | 04 November 2024 | 77 kali

Singaraja, 4 November 2024 - Berdasarkan surat dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP-RI nomor 30763/D.1.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, Disperkimta Kabupaten Singaraja turut serta dalam kegiatan sosialisasi terkait Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peraturan baru ini diikuti oleh Kasubag Umum Keuangan Disperkimta bersama staf secara daring melalui aplikasi Zoom dari tempat kerja masing-masing.

Acara ini menghadirkan Emin Adhy Muhaemin sebagai narasumber utama, yang membahas secara mendalam tentang regulasi serta dampaknya terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sarah Sadiqa, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, yang menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap peraturan terbaru ini agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh peserta untuk menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan kerja masing-masing, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik di sektor publik.