Kamis, 22 Mei 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah, Staf Sub Bagian Perencanaan Dinas Perkimta mengikuti kegiatan sosialisasi Lomba Inovasi Perangkat Daerah dan persiapan pengukuran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam melaksanakan pemenuhan data-data dukung guna menyukseskan pelaksanaan pengukuran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025. Diharapkan seluruh Inovasi-Inovasi yang telah diciptakan, baik oleh ASN maupun Perangkat Daerah untuk dapat diajukan dan dilengkapi data dukungnya guna meningkatkan Nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025.