(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reforma Agraria

Admin disperkimta | 23 September 2021 | 379 kali

Kamis, 23 September 2021 Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang diwkili oleh Kepala Bidang Pertanahan, menghadiri sekaligus menjadi pemimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reforma Agraria sesuai dengan surat undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor : 12428/UND-51.08.NP.02.03/IX/2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng pada pukul 09:30 WITA s/d selesai.

 

Rapat ini merupakan rangkaian pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buleleng Tahun 2021, yang mana saat ini sudah dalam tahap koordinasi pelaksanaan reforma agraria. Adapun penataan aset sudah terealisasi 100 % yaitu sebagian besar tanah sudah menjadi hak milik (tersertifikat) sebanyak 1615 bidang dengan KK sebanyak 929 terdiri atas tanah pekarangan, tanah garapan, aset desa, tanah wakaf, tanah fasum dan fasum walaupun masih terdapat kendala berupa ada bidang tanah yang tertukar dan terdapat luasan yang belum sesuai. Kendala tersebut akan diselesaikan sesuai dengan prosedur.

 

Penataan akses GTRA Kabupaten Buleleng pelaksanaannya sudah dibantu oleh tenaga fasilitator yang ada dilapangan dengan realisasi kurang lebih 50%. Adapun yang dibutuhkan  oleh kelompok tani adalah berupa materi dan non materi (pupuk dan bibit). Tim GTRA Kabupaten Buleleng  akan mencarikan solusi terhadap ketubuhan kelompok tani tersebut 

 

Agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2021 dengan tahapan inventarisasi reforma agraria dan tanggal 13 Oktober dengan tahapan pendampingan reforma agraria dengan mengundang Kanwil  dan narasumber dari Instansi terkait