(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pembahasan Konsultasi Publik I Penguatan Justifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Penetapan Isu Prioritas serta Revisi RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033

Admin disperkimta | 17 Mei 2022 | 361 kali

Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah berupa Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. Pemerintah Daerah wajib membuat kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan bekelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, rencana dan/Program.

 

Sesuai dengan kententuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyenglenggraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis telah ditetapkan SK Bupati Buleleng Nomor 660/294/HK/2022 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Tanggal 31 Maret 2022.

 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Bapak Made Agus Adi Putera, ST menghadiri undangan pembahasan konsultasi publik I, Penguatan Justifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Penetapan Isu Prioritas, Revisi RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.