Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan Daerah berupa Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng
Tahun 2013-2033. Pemerintah Daerah wajib membuat kajian Lingkungan Hidup
Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan bekelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan,
rencana dan/Program.
Sesuai dengan kententuan pasal 14 ayat (1) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara
Penyenglenggraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis telah ditetapkan SK Bupati
Buleleng Nomor 660/294/HK/2022 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Tata Ruang
Kabupaten Buleleng Tanggal 31 Maret 2022.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli
Muda Bapak Made Agus Adi Putera, ST menghadiri undangan pembahasan konsultasi
publik I, Penguatan Justifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan dan Pelaksanaan
Penetapan Isu Prioritas, Revisi RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033, yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.