Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan Pendataan dan Validasi Tanah Ulayat di Desa Adat Silangjana, Desa Adat Jagaraga, Desa Adat Sawan, Desa Adat Lebah dan Desa Adat Sangburni yang dilaksanakan hari ini Kamis, 14 April 2022.
Kegiatan Pendataan dilaksanakan Staf Teknis Bidang Pertanahan, dengan tujuan bisa mendata tanah seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng yang masih dalam proses Persertifikatan maupun dalam proses pengajuan persertifikatakan.
Adapun Hasil dari Pendataan dan Validasi Tanah Ulayat yang telah dilaksanakan di beberapa Desa, ternyata masih ada beberapa tanah Ulayat yang belum Tersertifikat dan masih dalam proses pengajuan persertifikatannya diantaranya :
1. Desa Adat Silangjana, Kecamatan Sukasada sebanyak 51 Sertifikat Bidang Tanah dan Terdapat Bidang Tanah yang sedang dalam proses Persertifikatan yaitu Bidang Tanah Perkebunan dan Perswahan.
2. Desa Adat Jagaraga, Kecamatan Sawan memperoleh data dan Informasi dari Kelian Adat Desa Jagaraga Bapak Ketut Susila bahwa Tanah Ulayat diwilayah Desa Jagaraga masih dalam proses Persertifikatan dan masih terdapat kurang lebih 600 Bidang Tanah dan akan diinformasikan lebih lanjut jika Sertifikat sudah turun.
3. Desa Adat Sawan, Kecamatan Sawan memperoleh data bahwa 4 Sertifikat Bidang Tanah dan 16 Bidang Tanah masih dalam proses Persertifikatan.
4. Desa Adat Lebah, Kecamatan Sekumpul dengan data sebanyak 2 Sertifikat Bidang Tanah dan sedang dalam proses Persertifikatan sebanyak 3 Bidang Tanah.
5. Kemudian yang terakhir Desa Adat Sangburni, Kecamatan Kubutambahan memperoleh informasi bahwa seluruh tanah Ulayat belum tersertifikat dan masih dalam proses pengajuan untuk diterbitkan sebanyak 9 Bidang Tanah.