Kamis, 7 Oktober 2021. Bertempat di Ruang Bidang Kawasan Permukiman, Kepala Seksi PKKP Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkimta Buleleng, Ngurah Arya Kusuma, ST. bersama Staf Teknis, mengikuti Zoom Meeting Undangan Dari Kementrian PUPR tentang “ Sosialisasi Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR TA. 2022 dengan agenda Kickoff Meeting Konsultasi Program DAK Fisik Infrastruktur PUPR Tahun 2022.
Adapaun Hasil Materi yang diperoleh yaitu :
Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan:
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman merupakan dana yang dialokasikan dari APBN untuk meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau termasuk memperbaiki kehidupan masyarakat di permukiman kumuh, lokasi afirmasi, KPPN, terdampak bencana, dan terdampak program pemerintah. Adapun ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman adalah sebagai berikut:
(1) Kegiatan penanganan permukiman kumuh terintegrasi yaitu berupa relokasi perumahan penghuni permukiman kumuh (resettlement), peremajaan kawasan in-situ permukiman kumuh melalui konsolidasi lahan (renewal), pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan, rehabilitasi/rekonstruksi lahan dan rumah terdampak, dan peningkatan kualitas rumah swadaya (DAK Integrasi);
(2) Kegiatan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya dengan rincian kegiatan bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya prasejahtera mengelompok, bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya prasejahtera individu, dan bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya untuk penyelenggaraan SPM. Dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan permukiman pada kelompok belanja operasi jenis belanja barang dan jasa, objek belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat, rincian objek belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat dan sub rincian objek belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kembangunan rumah khusus yang layak huni untuk ASN, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, petugas perbatasan, veteran khusus, di daerah tertinggal, perbatasan, dan pulaupulau kecil terluar di Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan perumahan dalam bentuk program dan kegiatan yang diuraikan dalam kelompok belanja modal jenis belanja modal Gedung dan bangunan dengan objek, rincian dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenan.