Dalam Rangka pengukuhan
perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badam Permusyawaratan Desa (BPD) se
Kabupaten Buleleng Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, ST. turut hadir dalam
kegiatan tersebut yang di laksanakan di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja
Jumat, 28 Juni 2024
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng
Ketut Lihadnyana didampingi Pj Ketua TP PKK Ny. Paramita Lihadnyana, Ketua
DPRD, Kapolres, Dandim 1609/Buleleng menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan
untuk 129 perbekel dan 731 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten
Buleleng
Sesuai dengan surat Menteri Dalam
Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal peralihan terkait kepala
desa dan badan pemusyawaratan Desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024
tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Seluruh
perbekel dan anggota BPD ini diperpanjang akhir masa jabatannya sebanyak dua
tahun.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyampaikan arahannya dalam rangka memberikan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan secara cepat kepada masyarakat khususnya di Desa/Kelurahan guna nantinya bisa lebih baik. Dengan adanya program tersebut bisa memaksimalkan APBD-Desa secara efisien untuk pembangunan berkelanjutan. Penjabat Bupati, Lihadnyana mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada para Perbekel, BPD, dan TP PP di Desa
Hadir pula kegiatan ini Ketua DPRD Buleleng, Kodim 1609/Buleleng,Kapolres
Buleleng,Kejaksaan Negeri Buleleng,Pengadilan Negeri Singaraja, Pj Ketua TP PKK
Buleleng,Pimpinan OPD Lingkup Buleleng,para Kabag Setda,para Camat,Ketua TP PKK
Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Perwakilan Bank BPD Bali Cab.Singaraja dan
Seririt, serta Lurah se-Kabupaten Buleleng