(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badam Permusyawaratan Desa (BPD) Kab. Buleleng

Admin disperkimta | 28 Juni 2024 | 1256 kali

Dalam Rangka pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badam Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Buleleng Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, ST. turut hadir dalam kegiatan tersebut yang di laksanakan di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja Jumat, 28 Juni 2024

 

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Pj Ketua TP PKK Ny. Paramita Lihadnyana, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1609/Buleleng menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan untuk 129 perbekel dan 731 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Buleleng

 

Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal peralihan terkait kepala desa dan badan pemusyawaratan Desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Seluruh perbekel dan anggota BPD ini diperpanjang akhir masa jabatannya sebanyak dua tahun.

 

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyampaikan arahannya dalam rangka memberikan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan secara cepat kepada masyarakat khususnya di Desa/Kelurahan guna nantinya bisa lebih baik. Dengan adanya program tersebut bisa memaksimalkan APBD-Desa secara efisien untuk pembangunan berkelanjutan. Penjabat Bupati, Lihadnyana mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada para Perbekel, BPD, dan TP PP di Desa


Hadir pula kegiatan ini Ketua DPRD Buleleng, Kodim 1609/Buleleng,Kapolres Buleleng,Kejaksaan Negeri Buleleng,Pengadilan Negeri Singaraja, Pj Ketua TP PKK Buleleng,Pimpinan OPD Lingkup Buleleng,para Kabag Setda,para Camat,Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Perwakilan Bank BPD Bali Cab.Singaraja dan Seririt, serta Lurah se-Kabupaten Buleleng