(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi Perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) nomor 1 Desa Sepang

Admin disperkimta | 16 Mei 2023 | 186 kali

Sesuai dengan tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi urusan Pertanahan di Kabupaten Buleleng.

Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perkimta Buleleng. Selasa, 16 Mei 2023 Bidang Pertanahan Dinas Perkimta melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan perpanjangan HGU ( Hak Guna Usaha ) nomor 1 Desa Sepang yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pertanahan Bapak I Ketut Suastika, SH

Dalam Kesempatan hari ini pelaksanaan Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Kepala bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Buleleng dan Direktur Utama Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng dengan pembahasan dengan berakhirnya masa berlaku HGU Nomor 1 Desa Sepang yang dikelola oleh PD Swatantra pada tahun 1995 maka secara otomatis obyek tanah tersebut meniadi status tanah negara.

Bahwa yang mempunyai prioritas permohonan hak adalah pemilik sebelumnya yaitu PD Swatantra yang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.