Rabu, 24 April 2024, Menunjuk Surat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jarrak Buleleng Nomor: 05//LSM/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan perihal Tindak lanjut pengaduaan Masyarakat menindaklanjuti disposisi Bapak Pj Gubernur Bali terkait indikasi pelanggaran sempadan Sungai di Desa Sambangan Kabupaten Buleleng.
Ibu kepala Dinas Perkimta Ibu Nyoman Surattini yang bersama oleh Bapak Kepala Bidang Perumahan Bapak Nyoman Sumiadajana, adapun kegiatan ini di laksanakan untuk Pengecekan lokasi Perumahan Taman Wira Sambangan terkait penutupan alirang sungai yang berada di Perumahan Taman Wira Sambangan yang menyebabkan banjir di hilir sehingga banyak pengaduan dari masyarakat ke pihak lembaga swadaya masyarakat Jarrak buleleng untuk membongkar Beton penutup diatas sungai yang berada di Perumahan Taman Wira Sambangan