Jumat, 05 Februari 2021,
Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Gede Angga Prasaja, SE.,M.A.P yang juga sebagai anggota Tim Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Buleleng menghadiri “Rapat Menyamakan Persepsi terkait Usulan Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan BMD Kabupaten Buleleng” yang dilaksanakan di Ruang Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota tim tersebut adalah rapat pertama setelah Tim P3BMD Kabupaten Buleleng dibentuk, rapat tersebut membahas tentang Tugas dan Fungsi Tim yang akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas nantinya dan tentunya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Pada kesempatan itu disampaikan juga bahwa Tim Pengelolaan BMD Kab. Buleleng yang pada tahun sebelumnya dibagi menjadi 2 (dua) tim yaitu Tim Penghapusan BMD dan Tim Pemanfaatan BMD saat ini dijadikan 1 (satu) Tim yaitu Tim P3BMD Kabupaten Buleleng atas dasar optimalisasi, efesiensi dan efektifitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP. No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.