Singaraja 6 Desember 2024 Fungsional Umum Bidang Perumahan melaksanakan kegiatan pendampingan pengawasan dan pengendalian (wasdal) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Banjar dan Desa Dencarik.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rencana Umum Kerja (RUK), didampingi oleh Tim Ahli, Koordinator Kabupaten (Korkab), serta Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Dalam pelaksanaan di Desa Banjar, dilakukan uji petik pada 3 Penerima Bantuan (PB), sedangkan di Desa Dencarik sebanyak 2 PB. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan program BSPS di kedua desa telah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Program BSPS bertujuan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga layak huni, sesuai prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.